Tetangga Di Dalam Al-Quran Al-Karim
TETANGGA DI DALAM AL-QUR’AN AL-KARIM
Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali bin Abdul Hamid Al-Halabi
Allah Ta’ala berfirman.
“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahaya-mu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri“. [An-Nisaa/4 : 36]
Al-Imam Al-Qurthubi di dalam Al-Jami’ li ahkam Al-Qur’an (5/183)berkata : “Adapun tetangga, maka Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk memeliharanya, menunaikan haknya, dan berpesan untuk memelihara tanggungannya di dalam kitab-Nya dan melalui lisan Rasul-Nya. Bukankah kamu melihat Allah Ta’ala menguatkan penyebutan tetangga setelah dua orang ibu bapak dan karib kerabat.
Berikutnya Allah Ta’ala berfirman.
” وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ : yang dekat”
” وَالْجَارِ الْجُنُبِ : yang asing”
Demikian dikatakan oleh Ibnu Abbas [1].
Demikian pula arti secara bahasa, diantaranya ‘Fulanun ajnabiyyun’ (Fulan adalah seorang asing). Begitu juga kata : ‘al-janaa batu’ adalah ‘al-bu’du’ (jauh).
Ahli bahasa bersenandung.
Jangan kau halangi diriku pemberian dari jauh
Sungguh aku adalah orang asing di tengah kubah
Al-A’sya berkata.
Aku datangi Huraits tuk berkunjung dari jauh sana
Dan dari pemberianku, Huraits adalah bertetangga
Kemudian Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata : “…. Atas dasar ayat inilah, maka berbuat baik kepada tetangga adalah diperintahkan dan dianjurkan, baik muslim atau kafir. Itu adalah pendapat yang benar. [2]
Al-Ihsan (berbuat baik) adakalanya bermakna : ” Memberi bantuan. Dan adakalanya bermakna mempergauli dengan baik, mencegah bahaya dan memelihara orang yang dibawahnya”.
Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam Fath Al-Bari (10/441) berkata : “Tetangga dekat adalah : yang ada hubungan kekerabatan di antara keduanya. Tetangga jauh adalah kebalikannya. Ini adalah perkataan kebanyakan ulama. Dikatakan pula bahwa tetangga dekat adalah : seorang muslim, dan tetangga jauh adalah selain muslim. Dan dikatakan juga bahwa tetangga dekat adalah : istri, dan tetangga jauh adalah : teman di perjalanan”.
YANG DINAMAKAN TETANGGA
Yang dinamakan tetangga mencakup seorang muslim dan seorang kafir, seorang ahli ibadah dan seorang fasik, teman dan musuh, orang asing dan orang senegri, orang yang bisa memberi manfaat dan orang yang memberi madharat, orang dekat dan orang jauh serta yang paling dekat dengan rumahnya dan paling jauh.
Tetanga mempunyai beberapa tingkatan, sebagiannya lebih tinggi daripada yang lainnya. Yang paling tinggi adalah yang terkumpul padanya seluruh sifat yang pertama (seorang muslim, ahli ibadah, teman dan seterusnya, -pent), kemudian yang terbanyak dan seterusnya sampai yang hanya mempunyai satu sifat di atas. Dan kebalikannya (yang paling rendah, -pent) adalah yang terkumpul padanya sifat-sifat yang kedua (kafir, fasik, musuh, -pent). Maka masing-masing diberi haknya menurut keadaannya. Terkadang bertentangan antara dua sifat atau lebih, maka diunggulkan salah satunya atau disamakan” [Fath Al-Bari 10/442]
BATASAN TETANGGA
Orang-orang berbeda pendapat tentang batasan tetangga :
Al-Uza’i berpendapat : ‘Empat puluh rumah dari setiap arah’. Ibnu Syihab juga berpendapat demikian.
Ali bin Abi Thalib berkata : ‘Siapa saja yang mendengar panggilan, maka dia adalah tetangga masjid’.
Sekelompok manusia berkata :’Barangsiapa tinggal bersama seseorang disuatu tempat atau kota, maka dia adalah tetangga.
Allah Ta’ala berfirman.
“Sesungguhnya jika tidak berhenti orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan khabar bohong di Madinah (dari menyakitimu), niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar“. [Al-Ahzab/ : 60]
Maka Allah Ta’ala menjadikan berkumpulnya mereka di Madinah sebagai tetangga.
Dan tetangga itu bertingkat-tingkat, sebagiannya lebih lengket dari yang lainnya. Tetangga yang paling dekat adalah istri, dikatakan.
” Wahai istriku menjauhlah dariku, karena sesungguhnya kamu ku cerai”. [Tafsir Al-Qurthubi 5/185]
Ibnu Hajar dalam Al-Fath (10/447) (3) berkata : “Ibnu Wahb telah mengeluarkan (riwayat, pent) dari Yunus dari Ibnu Syihab : (tetangga itu, -ed) Empat puluh rumah dari sebelah kanan, sebelah kiri, dari bagian belakang dan bagian depannya”.
Al-Hulaimi di dalam Syu’ab Al-Iman (3/358) berkata : “Adapun teman di perjalanan, maka dia adalah tetangga. karena dia dan teman tersebut berdampingan baik badan maupun tempatnya. Seperti yang telah saya sebutkan tentang orang yang bertetangga di tempat niaga atau desa. Karena itulah turun dari Allah ‘Azza wa Jalla (perintah -pent) berwasiat dengan tetangga. Wallahu a’lam.
Kata-kata Indah Dan Syi’ir-syi’ir Tentang Hak Tetangga
Sesungguhnya dalam Islam, tetangga mempunyai kemuliaan yang terpelihara dan tidak dikenal oleh undang-undang yang berkaitan dengan norma (ahlak) serta peraturan-peraturan manusia manapun. Bahkan, undang-undang dan peraturan-peraturan buatan tersebut menganggap remeh tentang kehormatan dan kemuliaan tetangga. Sebab pada umumnya meremehkan kehormatan tetangga itu lebih gampang untuk dilalukan, sedikit kesulitannya dan banyak kesempatannya dibanding dengan meremehkan kehormatan-kehormatan lainnya.
Dan tidak pernah tersebar dikalangan kita lagu-lagu picisan yang menyifati tetangga jendela kita dan lainnya, kecuali setelah kita ditinggalkan oleh ahlak kedermawanan dan keimanan, serta telah ditutup oleh gulitanya malam taklid dan gelombang-gelombang ghazwul fikri dan modernisasi. Sehingga seorang pemuda yang tolol dan murahan di kalangan kita akan mendendangkan lagu yang bercerita tentang tetangga perempuannya dan berisi sanjungan terhadapnya. Padahal perkara ini belum pernah dikenal di masa jahiliyah kita, lebih-lebih di masa Islam kita. Karena penyair kita yang cerdik [4] dan mempunyai kecemburuan (ghirah) terhadap kehormatan berkata tatkala berpapasan dengan tetangga perempuannya.
“Kutundukkan pandanganku di kala muncul tetangga wanita.
Hingga tetangga wanita terlindungi oleh rumahnya”.
Sungguh Islam telah menumbuhkan akhlak kemanusiaan yang cemerlang di kalangan kita. Yaitu dengan terhimpunya nash-nash yang penuh berisi tentang pemeliharaan terhadap tetangga, perlindungan kehormatan, penjagaan atas kemuliannya serta menutup auratnya, menambal celahnya, menundukkan pandangan dari istrinya dan menjauhkan diri dari setiap yang membuat ragu terhadapnya serta menimbulkan sikap jelek kepadanya [5].
Kemudian terdapat juga syi’ir-syi’ir dari para penyair muslim dan para ulama yang berisi tentang hak tetangga dan pemeliharaan terhadap mereka. Di sini kami akan mengambil beberapa patah kata daripadanya.
Seorang penyair berkata :
Engkau adalah pakaianku dan kehormatan tetanggaku
Dan wajib bagiku untuk menjaga tetanggaku
Sesungguhnya tetangga jika jauh dari mata
Apa yang ditinggal dan dirahasiakan harus dijaga
Aku tak peduli apakah pintu ada tirai
Yang menjurai atau bahkan tanpa tirai.
Penyair lain berkata :
Aku katakan kepada tetangga tatkala datang membawa cela
Dengan menunjukkan kebenaran atau kebatilan.
Jika kebaikanku tidak sampai kepadamu padahal engkau tetangga
Maka tidak akan sampai dariku kepadamu kejelekan.
Dan yang ketiga berkata :
Mereka mencelaku tatkala aku menjual rumah dengan murah
Mereka tidak tahu bahwa tetangga disana membuat susah
Maka saya katakan kepada mereka, hentikan cacian karena,
Dengan tetangga, rumah menjadi mahal dan murah harganya [6]
Al-Qathani dalam Nuniyyah-nya berkata :
Jagalah olehmu hak dan tanggungan tetangga
Karena setiap tetangga muslim mempunyai hak yang dua.
Saya berkata : Yaitu hak Islam dan hak tetangga.
Dan dikatakan tentang tetangga yang dungu :
Tetangga berharap untuk menyendiri menjauhinya. [7]
Ibnu Abdil-Barr berkata [8] : “Ada tiga hal yang jika ada pada seseorang, maka tidak diragukan lagi akal dan keutamaannya : jika dia dipuji oleh tetangga, kerabat dan temannya.
Keruhnya kehidupan ada pada tiga perkara : Tetangga yang jelek, anak durhaka dan istri yang jelek ahlaknya”.
Dari Hasan bin Isa An-Naisaburi [9] berkata :”Saya bertanya kepada Abdullah bin Al-Mubarak. Saya katakan kepadanya : Seseorang datang kepadaku dan mengadukan anak saya bahwa dia membuat masalah terhadap orang itu. Tetapi anak saya mengingkarinya. Sehingga saya tidak mau memukulnya, karena barangkali dia terlepas diri dari perbuatan tersebut. Dan saya juga tidak mau membiarkannya, sehingga tetanggaku marah kepadaku. Lalu apa yang harus saya perbuat ?
Beliau menjawab : Sesungguhnya anakmu barangkali membuat suatu masalah yang mengharuskan dia mendapat pelajaran. Maka perhatikan hal tersebut. Sehingga jika tetanggamu mengadukannya, maka berilah dia pelajaran karena kejadian tersebut. Dengan demikian, engkau telah membuat ridha tetanggamu dan telah memberi pelajaran kepada anak karena pebuatannya”
Dan dikatakan [10]:
Apiku dan api (dapur) tetanggaku adalah satu
Kupersilahkan kepadanya untuk menurunkan periuk sebelumku
Tiada yang membahayakan tetangga yang aku mendapinginya
Sehingga di pintunya tidak ada tirai yang menutupinya.
[Disalin dari buku Etika Bertetangga, karya Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid, alih bahasa Arif Mufi MF, Judul diatas merupakan salinan dari bagian pertama (pengantar umum) buku Etika Bertetangga, penulis Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid, alih bahasa Arif Mufid MF, hal. 11 – 18. terbitan Yayasan Al-Madinah – Surakarta]
________
Footnote
[1]. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata di dalam Al-Fath (10/441) : ‘Dikeluarkan oleh Ath-Thabari dengan sanad hasan
[2]. Akan datang rinciannya
[3]. Al-Bukhari memberi judul bab pada hadits yang disyarah tersebut dengan judul (hak tetangga pada pintu yang paling dekat), sebagaimana akan datang pada hadits nomor 15
[4]. Bait ini diucapkan oleh ‘Antarah, dan terdapat dalam himpunan syi’irnya (hal. 308).
[5]. Al-Adab asy-Syar’iyyah wa al-Minnah al-Mar’iyyah (2/15-16), karya Ibnu Muflih.
[6]. Syakhshiyyah al-Muslim hal. 178-179, Muhammad Ali al-Hisyami
[7]. Siyar a’lam an-Nubala (4/552) dari Wahb bin Munabbih
[8]. Al-Adab asy-Syar’iyyyah wa al-Minnah al-Mariyyah (2/15-16), karya Ibnu Muflih.
[9]. Al-Muntaqa min makarim al-Akhlaq (nomor 10) karya al-Kharaithi, yang dihimpun oleh as-Silafi
[10]. ‘Uyun al-Akhbar (2/193), karya Ibnu Qutaibah
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1883-tetangga-di-dalam-al-quran-al-karim.html